Seni Rupa Partisipatif dan Hak atas Ruang Kota: Kajian Sosial-Ekonomi dari Perspektif Hukum

Authors

  • Safaruddin Harefa Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.36806/psnpu.v5i.169

Keywords:

Seni Rupa Partisipatif, Ruang Kota, Hak Atas Kota, Hukum Tata Ruang, Ekonomi Komunitas

Abstract

Seni rupa partisipatif berkembang sebagai praktik visual yang memungkinkan keterlibatan aktif masyarakat dalam membentuk ruang kota. Dalam konteks hukum, praktik ini memiliki relevansi erat dengan pemenuhan hak atas ruang kota (right to the city) sebagai bagian dari hak sosial dan kultural warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana seni rupa partisipatif berkontribusi terhadap transformasi sosial dan ekonomi masyarakat urban serta bagaimana praktik tersebut dapat dibaca sebagai bentuk perwujudan hak atas kota dalam kerangka hukum tata ruang. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi dokumen, termasuk arsip proyek seni, laporan komunitas, serta regulasi terkait ruang publik dan partisipasi warga. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi antara analisis seni visual dan perspektif hukum sosial mengenai hak atas ruang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seni rupa partisipatif menciptakan ruang inklusif bagi dialog warga, memperkuat ekonomi komunitas, dan menantang batas formal ruang kota yang sering kali elitis dan eksklusif. Kesimpulannya, seni rupa partisipatif dapat diposisikan sebagai instrumen kultural yang mendukung praktik hukum progresif dalam tata kelola kota yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Downloads

Published

2025-07-07